Serikat Pekerja Bekasi Buka Posko Aduan Buruh Terkait THR
Perusahaan tak punya pilihan selain harus bernegosiasi dengan buruh jika pembayaran tunjangan hari raya atau THR harus dilakukan bertahap. Serikat pekerja di Bekasi bakal membuka posko aduan mengawasi pembayaran THR.
BEKASI, KOMPAS β Regulasi Kementerian Ketenagakerjaan terkait pembayaran tunjangan hari raya atau THR di 2021 ini dinilai sudah mengakomodasi hak buruh untuk mendapatkan THR secara penuh. Pembayaran THR oleh perusahaan secara bertahap pun hanya bisa direalisasikan jika ada kesepakatan antara pengusaha dan buruh. Serikat buruh bakal membuka posko pengaduan untuk menampung aspirasi buruh jika masih ada perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Bekasi Suparno mengatakan, Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh menutup celah bagi perusahaan untuk membayar THR secara bertahap atau cicil. Perusahaan yang membayar secara bertahap pun harus ada kesepakatan dengan pekerja.