Bantuan Sosial
Mulai Januari 2021, Warga Terdampak Covid-19 Dapat BLT dari Pemprov DKI Jakarta
Setelah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, diputuskan mulai Januari 2021 bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 akan berbentuk bantuan tunai tidak lagi bahan pokok. Besaran bantuan Rp 300.000 per keluarga.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2Fbd72b638-c030-4223-bc43-4d513a1e19fb_jpg.jpg)
Warga menurun paket bahan pangan dari Pemprov DKI Jakarta untuk warga RW 007 Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (9/12/2020). Paket bahan pangan itu didistribusikan kepada warga kurang mampu yang sudah terdata di wilayah RW 007 Petamburan guna mengurangi beban ekonomi mereka di tengah pandemi Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS — Mulai Januari 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah bentuk bantuan bagi warga terdampak Covid-19 dari bahan pangan menjadi bantuan langsung tunai atau BLT. DPRD DKI Jakarta menyoroti BLT bisa dilakukan, tetapi Pemprov DKI Jakarta harus memperhatikan sejumlah catatan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12/2020), menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yang juga Menteri Sosial ad interim Muhadjir Effendy, mulai Januari 2021 bentuk bantuan sosial akan berubah.