Covid-19
Sepekan PSBB Kedua, Penumpang Angkutan Umum Turun, Kasus Covid-19 Tetap Naik
Selama sepekan PSBB penuh, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat adanya penurunan jumlah penumpang.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F1e4ca5aa-be4f-4bd8-884d-cc057f64b0ad_jpg.jpg)
Petugas kepolisian menghentikan mobil saat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Polda Metro Jaya dalam operasi gabungan tersebut hingga Selasa (15/9/2020) telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp 88,6 juta.
JAKARTA, KOMPAS — Sepekan penerapan pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat penurunan jumlah penumpang angkutan umum. Volume lalu lintas juga turun. Meski demikian, pelanggaran-pelanggaran masih terjadi.
Secara umum, angkutan umum dapat menampung penumpang sesuai daya angkut maksimum 50 persen dari kapasitas. Dari pemantauan 14-19 September 2020 terjadi penurunan rata-rata jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan sebesar 22,83 persen dibandingkan dengan saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Adapun angkutan antarkota antarprovinsi mengalami penurunan sebesar 43,85 persen dibandingkan dengan saat pemberlakuan PSBB masa transisi.