logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊHadapi Tatanan Baru, Perlu...
Iklan

Hadapi Tatanan Baru, Perlu Payung Hukum Baru dan Sosialisasi

Pemprov DKI Jakarta didorong membuat regulasi yang mendasari tata kelola tatanan baru. Regulasi itu bisa memayungi, salah satunya, pengaturan jam kerja perkantoran demi mengurangi penumpukan penumpang angkutan umum.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jZLwnlktzWEDZZmU63ekvKnaRvo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2Fb7314d54-dbc6-4a3f-927e-8f007d3e48fd_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Foto udara lanskap awan gelap menaungi langit Jakarta memasuki musim pancaroba, Minggu (31/5/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengevaluasi keseluruhan pembatasan sosial berskala besar sebelum bisa memasuki masa transisi menuju normal baru.

Menjelang tatanan baru atau new normal, DPRD DKI Jakarta menilai perlu adanya regulasi baru yang mengatur tatanan baru serta sosialisasi kepada masyarakat. Regulasi itu akan memayungi pengaturan sektor-sektor seperti kegiatan atau aktivitas perkantoran, aktivitas perekonomian, serta sektor angkutan umum demi mencegah persebaran wabah Covid-19.

Mujiyono, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Bidang Pemerintahan, Senin (1/6/2020) menegaskan, untuk DKI Jakarta, sebelum melonggarkan pembatasan sosial berskala besar  (PSBB) dan menuju tatanan baru, hendaknya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendasarkan perumusan kebijakannya dengan mempertimbangkan syarat-syarat mutlak yang disarankan Organiasasi Kesehatan Dunia (WHO).

Editor:
nelitriana
Bagikan