Hadapi Tatanan Baru, Perlu Payung Hukum Baru dan Sosialisasi
Pemprov DKI Jakarta didorong membuat regulasi yang mendasari tata kelola tatanan baru. Regulasi itu bisa memayungi, salah satunya, pengaturan jam kerja perkantoran demi mengurangi penumpukan penumpang angkutan umum.
Menjelang tatanan baru atau new normal, DPRD DKI Jakarta menilai perlu adanya regulasi baru yang mengatur tatanan baru serta sosialisasi kepada masyarakat. Regulasi itu akan memayungi pengaturan sektor-sektor seperti kegiatan atau aktivitas perkantoran, aktivitas perekonomian, serta sektor angkutan umum demi mencegah persebaran wabah Covid-19.
Mujiyono, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Bidang Pemerintahan, Senin (1/6/2020) menegaskan, untuk DKI Jakarta, sebelum melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan menuju tatanan baru, hendaknya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendasarkan perumusan kebijakannya dengan mempertimbangkan syarat-syarat mutlak yang disarankan Organiasasi Kesehatan Dunia (WHO).