Iklan
Anggaran Pendidikan
”Pepesan Kosong” dari Daerah

Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2018 pada Rabu (7/2) yang dihadiri pimpinan dinas pendidikan dan kebudayaan dari seluruh Indonesia.
JAKARTA, KOMPAS — Komitmen penganggaran pendidikan dalam Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota umumnya diklaim sudah mematuhi ketentuan minimal 20 persen.
Namun, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih mengeluhkan kontribusi daerah dalam menuntaskan sejumlah persoalan mendasar dalam pendidikan yang dinilai belum signifikan.
Terjadi galat saat memproses permintaan.