PENGENDALIAN TEMBAKAU
Kenaikan Tarif Cukai Dinilai Belum Meningkatkan Harga Jual Rokok Eceran
Rencana kenaikan tarif cukai tembakau 12 persen dinilai belum mampu menurunkan prevalensi perokok secara signifikan. Harga eceran per batang diperkirakan masih sangat rendah atau berbeda Rp 100 dari harga sebelumnya.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F8285c416-da60-492f-9ba0-8ef5ae9847d6_jpg.jpg)
Barang bukti saat pemusnahan rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (18/11/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Menaikkan cukai hasil tembakau menjadi salah satu upaya untuk membuat harga rokok lebih mahal sehingga diharapkan dapat menurunkan prevalensi perokok di Indonesia. Namun, harga eceran rokok per batang diperkirakan tidak akan mengalami perubahan signifikan jika tidak ada kenaikan cukai yang sangat tinggi.
Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Mukhaer Pakkanna mengemukakan, rendahnya cukai membuat harga rokok di Indonesia sampai saat ini masih tergolong murah. Hal inilah yang memudahkan generasi muda dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan serta mengonsumsi rokok.