banner

Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN)

Rencana kenaikan tarif cukai tembakau 12 persen dinilai belum mampu menurunkan prevalensi perokok secara signifikan. Harga eceran per batang diperkirakan masih sangat rendah atau berbeda Rp 100 dari harga sebelumnya.
Bagikan