logo Kompas.id
β€Ί
Kesehatanβ€ΊVakum Regulasi Aplikasi...
Iklan

Vakum Regulasi Aplikasi Pelacak Covid-19 di Indonesia

Penggunaan aplikasi pelacak kontak Covid-19 PeduliLindungi belum memiliki dasar regulasi yang kokoh. Untuk itu, pemerintah diminta tidak menyalahgunakan wewenang pengawasan dari aplikasi ini.

Oleh
satrio pangarso wisanggeni
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Z1IOePr3EF5k5qTpZ7FXzXwUmbw=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200321AFP-Singapura2_1584793528.jpg
AFP/CATHERINE LAI

Anggota staf Badan Teknologi Pemerintah Singapura (Govtech) menunjukkan aplikasi ponsel pintar TraceTogether pada Jumat (20/3/2020) di Singapura. Aplikasi ini memberi tahu pengguna apabila ada riwayat berkontak dengan seorang pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19. Aplikasi serupa diluncurkan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Kamis (26/3/2020) di Jakarta. Nama aplikasinya pun sama, TraceTogether, sebelum diganti menjadi PeduliLindungi pada Jumat (27/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Penggunaan aplikasi pelacak kontak Covid-19 PeduliLindungi belum memiliki dasar regulasi yang kokoh. Untuk itu, pemerintah diminta tidak menyalahgunakan wewenang surveilans yang diberikan dan tetap menjaga privasi warga negara.

Aplikasi yang dimumkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dengan nama TraceTogether pada Kamis (26/3/2020) ini akan mencatat pergerakan pasien positif Covid-19 selama 14 hari ke belakang.

Editor:
khaerudin
Bagikan