Iklan
Vakum Regulasi Aplikasi Pelacak Covid-19 di Indonesia
Penggunaan aplikasi pelacak kontak Covid-19 PeduliLindungi belum memiliki dasar regulasi yang kokoh. Untuk itu, pemerintah diminta tidak menyalahgunakan wewenang pengawasan dari aplikasi ini.
JAKARTA, KOMPAS β Penggunaan aplikasi pelacak kontak Covid-19 PeduliLindungi belum memiliki dasar regulasi yang kokoh. Untuk itu, pemerintah diminta tidak menyalahgunakan wewenang surveilans yang diberikan dan tetap menjaga privasi warga negara.
Aplikasi yang dimumkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dengan nama TraceTogether pada Kamis (26/3/2020) ini akan mencatat pergerakan pasien positif Covid-19 selama 14 hari ke belakang.