logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊPerlindungan terhadap...
Iklan

Perlindungan terhadap Masyarakat Adat Masih Lemah

Salah satu upaya negara untuk mengakui dan melindungi masyarakat adat yaitu dengan mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Namun, draf yang ada saat ini dinilai masih belum sesuai dengan usulan dan aspirasi masyarakat adat.

Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
Β· 1 menit baca
Pelau adat Osing mengidungkan Lontar Yusp di sela-sela peluncuran Sekolah Adat Osing Pesinauan di Desa Olehsari, Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (24/1/2021). Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Pengurus Daerah Osing mendirikan Sekolah Adat Osing Pesinauan sebagai sarana pembelajaran sekaligus upaya pewarisan nilai dan tradisi masyarakat adat Osing.
KOMPAS/ANGGER PUTRANTO

Pelau adat Osing mengidungkan Lontar Yusp di sela-sela peluncuran Sekolah Adat Osing Pesinauan di Desa Olehsari, Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (24/1/2021). Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Pengurus Daerah Osing mendirikan Sekolah Adat Osing Pesinauan sebagai sarana pembelajaran sekaligus upaya pewarisan nilai dan tradisi masyarakat adat Osing.

JAKARTA, KOMPAS β€” Ketiadaan aturan yang melindungi masyarakat adat membuat mereka masih rentan terhadap berbagai bentuk ancaman, kekerasan, hingga kriminalisasi. Kehadiran Undang-Undang tentang Masyarakat Adat sangat mendesak untuk disahkan agar masyarakat adat tidak hanya mendapat pengakuan, tetapi perlindungan dari negara.

Konflik antara masyarakat adat dan sejumlah pihak masih terus terjadi sampai saat ini. Berdasarkan catatan akhir tahun 2021 dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), sepanjang 2021 terdapat laporan 13 kasus perampasan wilayah adatseluas 251.000 hektar dan berdampak pada pada 103.717 jiwa.Terbaru, 14 kasus konflik masyarakat adat telah tercatat sepanjang Januari-Mei 2022.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan