Dana Masyarakat
Regulasi Belum Mampu Akomodasi Kedermawanan Masyarakat
Minat menyumbang masyarakat yang besar ketika ada peristiwa duka atau bencana belum dibarengi regulasi yang menjamin transparansi dan akuntabilitas proses penggalangan, pengelolaan, penyaluran, dan pelaporan dana itu.

Donasi sayuran yang dilakukan masyarakat Desa Ngablak, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ke salah satu kampung di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Mei lalu.
Pendapatan masyarakat boleh turun, laju ekonomi pun melambat, dan pandemi belum tahu kapan berakhir. Situasi tak menguntungkan itu tidak mengurangi tingginya minat masyarakat menyumbang dan berbagi apapun kepada yang membutuhkan.
Setelah bersedekah dalam bentuk apapun selama Ramadhan dan membayar berbagai zakat, minat masyarakat untuk menyumbang bangsa Palestina tetap tinggi. Dalam waktu singkat, dana untuk Palestina yang terkumpul di sejumlah lembaga sosial maupun infuencer di media sosial diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Lemahnya Regulasi Dana Masyarakat".
Baca Epaper Kompas