logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊRegulasi Belum Optimal Dukung ...
Iklan

Regulasi Belum Optimal Dukung Energi Bersih

Di tengah tren dunia terhadap energi bersih, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dikhawatirkan justru akan mendorong industri ekstraktif, termasuk batubara.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DNtArQNdulbm7Em-aBxGne5ppUE=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F20201124WEN15_1606197271.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Warga melintasi tiang-tiang kincir angin laboratorium pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) di Mangunharjo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/11/2020). Penggunaan energi bersih saat ini menjadi tuntutan bersamaan dengan menguatnya isu perubahan iklim.

JAKARTA, KOMPAS β€” Regulasi di Indonesia dinilai belum mendukung sektor energi bersih secara optimal. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dikhawatirkan justru mendorong industri ekstraktif, khususnya batubara, sementara dunia sedang berupaya mencapai emisi nol karbon pada 2050.

UU No 11/2020 Pasal 39, yang membahas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyebutkan, sisipan pasal baru di UU No 4/2009, yakni Pasal 128 A, menetapkan royalti nol persen untuk kegiatan peningkatan nilai tambang batubara.

Editor:
Adhitya Ramadhan
Bagikan