Iklan
Regulasi Belum Optimal Dukung Energi Bersih
Di tengah tren dunia terhadap energi bersih, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dikhawatirkan justru akan mendorong industri ekstraktif, termasuk batubara.
JAKARTA, KOMPAS β Regulasi di Indonesia dinilai belum mendukung sektor energi bersih secara optimal. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dikhawatirkan justru mendorong industri ekstraktif, khususnya batubara, sementara dunia sedang berupaya mencapai emisi nol karbon pada 2050.
UU No 11/2020 Pasal 39, yang membahas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyebutkan, sisipan pasal baru di UU No 4/2009, yakni Pasal 128 A, menetapkan royalti nol persen untuk kegiatan peningkatan nilai tambang batubara.