logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiIndonesia Perlu Mencontoh...
Iklan

Indonesia Perlu Mencontoh Aturan Anti-SLAPP dari Negara Lain

Indonesia perlu mencontoh penerbitan aturan anti-”strategic lawsuit against public participation” dari negara lain guna melindungi pejuang lingkungan hidup dari kriminalisasi dan serangan balasan.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/E5EQpSK5xxaq_HMojP-7MT7Sj6w=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FPerempuan-Kendeng-di-Hari-Kartini_1587487062.jpg
JARINGAN MASYARAKAT PEDULI PEGUNUNGAN KENDENG

Sekitar 20 orang dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), yang enam di antaranya perempuan, melakukan aksi di lokasi penambangan batu kapur, di Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati Jawa Tengah, Rabu (21/4/2020). Di Hari Kartini, sekaligus menjelang Hari Bumi, mereka ingin mengingatkan rusaknya lingkungan jika Pegunungan Kendeng terus ditambang.

JAKARTA, KOMPAS — Aturan untuk mencegah dan menangani tindakan pembalasan kepada orang yang memperjuangkan lingkungan hidup atau anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) sudah diterapkan di negara lain. Indonesia perlu segera menerbitkan aturan ini di samping terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada publik serta mengembangkan kapasitas aparat penegakan hukum.

Pendiri Lembaga Kajian Lingkungan Hidup Indonesia (ICEL) Mas Achmad Santosa mengemukakan, aturan anti-strategic lawsuit against public participation (SLAPP) penting diterbitkan sepanjang Indonesia belum mampu menyinkronkan tiga aspek penting dalam isu lingkungan. Ketiga aspek itu ialah perlindungan terhadap daya dukung ekosistem, pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan, serta distribusi pemanfaatan sumber daya yang adil dan merata.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan