Indonesia Perlu Mencontoh Aturan Anti-SLAPP dari Negara Lain
Indonesia perlu mencontoh penerbitan aturan anti-”strategic lawsuit against public participation” dari negara lain guna melindungi pejuang lingkungan hidup dari kriminalisasi dan serangan balasan.
JAKARTA, KOMPAS — Aturan untuk mencegah dan menangani tindakan pembalasan kepada orang yang memperjuangkan lingkungan hidup atau anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) sudah diterapkan di negara lain. Indonesia perlu segera menerbitkan aturan ini di samping terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada publik serta mengembangkan kapasitas aparat penegakan hukum.
Pendiri Lembaga Kajian Lingkungan Hidup Indonesia (ICEL) Mas Achmad Santosa mengemukakan, aturan anti-strategic lawsuit against public participation (SLAPP) penting diterbitkan sepanjang Indonesia belum mampu menyinkronkan tiga aspek penting dalam isu lingkungan. Ketiga aspek itu ialah perlindungan terhadap daya dukung ekosistem, pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan, serta distribusi pemanfaatan sumber daya yang adil dan merata.