Produk Hukum Belum Berpihak kepada Masyarakat Adat
Produk hukum yang memberikan perlindungan dan pemenuhan secara utuh pada hak masyarakat adat belum tersedia. Rancangan UU Masyarakat Hukum Adat yang kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional agar dikawal.
JAKARTA, KOMPAS β Sistem legislasi di Indonesia dinilai tidak berpihak kepada masyarakat adat. Produk hukum yang memberikan perlindungan dan pemenuhan secara utuh pada hak-hak masyarakat adat belum tersedia sampai saat ini. Sekalipun Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional 2021, substansi yang diusulkan harus terus dikawal.
Koordinator Eksekutif Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (Huma) Indonesia, Agung Wibowo, menyampaikan, ketidakberpihakan pemerintah dan DPR dalam legislasi nasional setidaknya terlihat dari empat kebijakan yang berkaitan dengan masyarakat adat. Kebijakan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), UU No 3/2020 tentang Perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat, dan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).