logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊKomnas HAM Akui Perlindungan...
Iklan

Komnas HAM Akui Perlindungan bagi Pembela Lingkungan Masih Lemah

Meski perundangan menyatakan perlindungan bagi pembela lingkungan, hal itu belum berjalan. Selain mendorong aturan teknisnya, Komnas HAM mengimbau pembela lingkungan berjuang tanpa kekerasan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nBgvcmT2Vbhu2i-Q2FX1avopTlY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fb0b4c8a5-19ca-413d-abee-ea138ad722bb_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Ilustrasi. Para aktivis dan masyarakat yang memperjuangkan haknya atas lingkungan maupun agraria. Orang-orangan sawah atau boneka sawah yang dipasang aktivis Komite Nasional Pembaruan Agraria terjatuh tertiup angin di depan gerbang Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Orangan-orangan sawah ini mewakili petani dalam menyampaikan pendapat untuk memperingati Hari Tani Nasional.

JAKARTA, KOMPAS β€” Meskipun hak pembela lingkungan sudah diakui dalam peraturan perundang-undangan, implementasi di lapangan masih lemah. Aparat penegak hukum masih kurang memahami regulasi tersebut. Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM juga terus mendorong agar pembela lingkungan untuk mengedepankan perjuangan tanpa kekerasan.

Komisioner Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga, saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (10/1/2021), mengatakan, UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengakui hak pembela hukum. Dalam pasal 66 UU 32/2009 disebutkan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan