Komnas HAM Akui Perlindungan bagi Pembela Lingkungan Masih Lemah
Meski perundangan menyatakan perlindungan bagi pembela lingkungan, hal itu belum berjalan. Selain mendorong aturan teknisnya, Komnas HAM mengimbau pembela lingkungan berjuang tanpa kekerasan.
JAKARTA, KOMPAS β Meskipun hak pembela lingkungan sudah diakui dalam peraturan perundang-undangan, implementasi di lapangan masih lemah. Aparat penegak hukum masih kurang memahami regulasi tersebut. Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM juga terus mendorong agar pembela lingkungan untuk mengedepankan perjuangan tanpa kekerasan.
Komisioner Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga, saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (10/1/2021), mengatakan, UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengakui hak pembela hukum. Dalam pasal 66 UU 32/2009 disebutkan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.