logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊPenerbitan Aturan Anti-SLAPP...
Iklan

Penerbitan Aturan Anti-SLAPP Jangan Sekadar Janji

Sejumlah pihak mendorong agar penerbitan aturan anti-SLAPP tak sekadar wacana. Peraturan untuk melindungi pegiat lingkungan ini juga disarankan pada level perundang-undangan yang dipatuhi lintas lembaga/kementerian.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/35g0Pu5lUx9FcizeqGBM8OMG8j8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180924_DEMONTRASI-PETANI-KENDENG_D_web_1537777328.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Petani Kendeng berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, bertepatan dengan Hari Tani Nasional, Senin (24/9/2018). Mereka menuntut kesejahteraan petani.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pernyataan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang akan segera menerbitkan peraturan perlindungan bagi masyarakat pembela lingkungan agar direalisasikan. Penyusunan draf tersebut telah berlarut-larut dan seiring waktu terjadi intimidasi, kriminalisasi, penganiayaan, dan dugaan pembunuhan pada individu serta kelompok masyarakat, akademisi, dan aktivis.

Menurut Manajer Kajian Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Nasional (Walhi Eknas) Boy Jerry Even Sembiring, Jumat (24/7/2020), peraturan yang dikenal dengan istilah anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) ini dipersiapkan pemerintah sejak 2018. Bahkan, saat Walhi beraudiensi pada Februari 2019, kata Boy, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut draf tersebut telah final.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan