Sertifikasi Kebun Sawit, Harapan untuk Perlindungan Hutan dan Gambut
Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia diarahkan untuk menjamin legalitas dan kelestarian perkebunan sawit beserta produknya. Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi hutan dan gambut.
Di tengah-tengah penanganan pandemi Covid-19, 13 Maret 2020, Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Sertifikasi tersebut diharapkan bisa menjadi jaminan legalitas dan kelestarian perkebunan kelapa sawit beserta produk minyak sawit yang berasal dari Indonesia.
Sudah menjadi pengalaman bertahun-tahun, sawit asal Indonesia diasosiasikan dengan kerusakan hutan dan gambut, kebakaran hutan, kehilangan biodiversitas, hingga penggusuran kepada masyarakat adat/masyarakat tradisional. Respons pasar yang menyoroti hal itu selama ini selalu dianggap sebagai ”kampanye hitam” ataupun ”persaingan dagang” untuk menjatuhkan pasar sawit, khususnya Uni Eropa yang ingin melindungi produk minyak nabatinya dari gempuran sawit.