logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiSertifikasi Kebun Sawit,...
Iklan

Sertifikasi Kebun Sawit, Harapan untuk Perlindungan Hutan dan Gambut

Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia diarahkan untuk menjamin legalitas dan kelestarian perkebunan sawit beserta produknya. Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi hutan dan gambut.

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RGlZsLNpbLeOwHN5MBS036tU80E=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F2019%2F07%2F84%2F174%2F20190707ITAdjpg%2F20190707ITAdSILO_copy.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Petugas pabrik di salah satu anak usaha Astra Agro Lestari di Kabupaten Merangin, Jambi, menyortir buah sawit yang dipasok petani, Sabtu (6/7/2019). Pasokan bahan baku ke pabrik terus menurun enam bulan terakhir seiring menjamurnya pabrik-pabrik sawit tanpa kebun. Industri tanpa kebun berani membeli buah sawit dari petani sedikit lebih tinggi demi mendapatkan pasokan bahan baku. Pemerintah perlu segera membenahi persaingan tak sehat di kalangan pelaku usaha itu.

Di tengah-tengah penanganan pandemi Covid-19, 13 Maret 2020, Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Sertifikasi tersebut diharapkan bisa menjadi jaminan legalitas dan kelestarian perkebunan kelapa sawit beserta produk minyak sawit yang berasal dari Indonesia.

Sudah menjadi pengalaman bertahun-tahun, sawit asal Indonesia diasosiasikan dengan kerusakan hutan dan gambut, kebakaran hutan, kehilangan biodiversitas, hingga penggusuran kepada masyarakat adat/masyarakat tradisional. Respons pasar yang menyoroti hal itu selama ini selalu dianggap sebagai ”kampanye hitam” ataupun ”persaingan dagang” untuk menjatuhkan pasar sawit, khususnya Uni Eropa yang ingin melindungi produk minyak nabatinya dari gempuran sawit.

Editor:
ilhamkhoiri
Bagikan