logo Kompas.id
HumanioraWaspadai Panti Asuhan Ilegal, ...
Iklan

PERLINDUNGAN ANAK

Waspadai Panti Asuhan Ilegal, Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual

Banyak panti sosial yang tidak terdata, seperti di Panti Asuhan Darussalam An-Nur. Masyarakat diajak turut mengawasi.

Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
· 1 menit baca
Seorang wartawan dari media televisi melaporkan kondisi terkini di Panti Asuhan Darusallam An-Nur di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, Selasa (8/10/2024). Lokasi ini menjadi tempat kasus pencabulan terhadap anak-anak oleh pengasuh panti.
STEPHANUS ARANDITIO

Seorang wartawan dari media televisi melaporkan kondisi terkini di Panti Asuhan Darusallam An-Nur di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, Selasa (8/10/2024). Lokasi ini menjadi tempat kasus pencabulan terhadap anak-anak oleh pengasuh panti.

TANGERANG, KOMPAS — Aturan penyelenggaraan lembaga kesejahteraan sosial akan diperketat demi mencegah kasus kekerasan terhadap anak berulang. Pengawasan oleh lingkungan sekitar juga perlu diperkuat agar semua kegiatan terawasi dan tidak menyimpang seperti kasus pencabulan anak di Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Kota Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.

Kementerian Sosial mencatat, per tahun 2024, baru 16.254 lembaga kesejahteraan sosial (LKS) yang terdata di seluruh Indonesia, 12.745 di antaranya merupakan LKS khusus anak. Dari total jumlah itu, 2.292 LKS tidak memenuhi syarat dan 872 LKS tidak terakreditasi. Selain itu, 352 LKS tidak jelas identitasnya.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 5 dengan judul "Waspadai Panti Asuhan Ilegal ".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan