Waspadai Panti Asuhan Ilegal, Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual
Banyak panti sosial yang tidak terdata, seperti di Panti Asuhan Darussalam An-Nur. Masyarakat diajak turut mengawasi.
TANGERANG, KOMPAS β Aturan penyelenggaraan lembaga kesejahteraan sosial akan diperketat demi mencegah kasus kekerasan terhadap anak berulang. Pengawasan oleh lingkungan sekitar juga perlu diperkuat agar semua kegiatan terawasi dan tidak menyimpang seperti kasus pencabulan anak di Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Kota Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.
Kementerian Sosial mencatat, per tahun 2024, baru 16.254 lembaga kesejahteraan sosial (LKS) yang terdata di seluruh Indonesia, 12.745 di antaranya merupakan LKS khusus anak. Dari total jumlah itu, 2.292 LKS tidak memenuhi syarat dan 872 LKS tidak terakreditasi. Selain itu, 352 LKS tidak jelas identitasnya.