Pekerja Rumah Tangga Masih Minim Pelindungan Sosial
Masalah pelindungan sosial pekerja rumah tangga ini mengungkit urgensi RUU PPRT yang tak kunjung disahkan sejak 2004.
JAKARTA, KOMPAS β Pelindungan sosial dari pemerintah belum seluruhnya menyentuh kelompok pekerja rumah tangga atau PRT. Hingga kini, aturan belum mengategorikan mereka sebagai kelompok rentan. Padahal, mereka tergolong pekerja tanpa kontrak kerja dengan waktu yang tak menentu.
Anggota Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapulidi, Yuni Sri Rahayu, mengungkapkan, akses mereka terhadap bantuan sosial atau bansos sangat terbatas karena pekerjaan mereka tidak diakui negara sebagai pekerjaan formal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pendataan masyarakat miskin, termasuk PRT, juga belum sepenuhnya terdaftar.