JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pekerja Rumah Tangga Masih Minim Pelindungan Sosial
Masalah pelindungan sosial pekerja rumah tangga ini mengungkit urgensi RUU PPRT yang tak kunjung disahkan sejak 2004.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F04%2F13%2Fc9e6a704-06a6-49ee-b0a1-f5dbbc6c549b_jpg.jpg)
Pekerja rumah tangga, Armiyati (20), membereskan barang di dalam kamar tidur tempat ia bekerja di salah satu perumahan di Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Pelindungan sosial dari pemerintah belum seluruhnya menyentuh kelompok pekerja rumah tangga atau PRT. Hingga kini, aturan belum mengategorikan mereka sebagai kelompok rentan. Padahal, mereka tergolong pekerja tanpa kontrak kerja dengan waktu yang tak menentu.
Anggota Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapulidi, Yuni Sri Rahayu, mengungkapkan, akses mereka terhadap bantuan sosial atau bansos sangat terbatas karena pekerjaan mereka tidak diakui negara sebagai pekerjaan formal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pendataan masyarakat miskin, termasuk PRT, juga belum sepenuhnya terdaftar.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 8 dengan judul "Pekerja Rumah Tangga Minim Pelindungan Sosial".
Baca Epaper Kompas