Gambar Peringatan Kesehatan di Bungkus Rokok Diperbesar, Rokok Elektronik Juga Diatur
Peringatan kesehatan dalam bungkus rokok diperbesar menjadi 50 persen, termasuk pada bungkus rokok elektronik.
JAKARTA, KOMPAS β Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan mulai dibahas. Salah satu aspek yang diatur yaitu perbesaran gambar peringatan kesehatan dalam bungkus rokok menjadi 50 persen serta aturan terkait rokok elektronik.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit akibat Tembakau Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Benget Saragih mengutarakan, rancangan peraturan menteri kesehatan tentang pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik disusun dengan menggunakan tolak ukur aturan yang berlaku di berbagai negara di dunia.