Pergantian Kepemimpinan
Pengangkatan Taruna Ikrar sebagai Kepala BPOM Menuai Kontroversi
Penunjukan Taruna Ikrar sebagai Kepala BPOM menuai kontroversi setelah pencabutan gelar profesor oleh Kemendikbudristek.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F08%2F19%2F73ec3f4f-3bd8-4751-af27-b81e8389e5e8_jpg.jpg)
Presiden Joko Widodo melantik Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi, dan Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (dari kanan ke kiri) di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024).
JAKARTA, KOMPAS — Pengangkatan Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan menuai kontroversi, terutama terkait dengan pencabutan gelar profesornya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Meski begitu, harapan besar diberikan pada kepemimpinan baru ini untuk memperkuat pengawasan pada produk obat dan makanan di Indonesia.
Pengangkatan Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 115/PPA Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pejabat Tinggi Utama di Lingkungan BPOM. Dalam siaran pers yang diterbitkan BPOM pada 19 Agustus 2024 disebutkan, Taruna Ikrar merupakan dokter dan ilmuwan yang mendalami bidang kefarmasian, jantung, dan saraf serta pernah menjabat sebagai spesialis laboratorium di Departemen Anatomi dan Neurobiologi University of California di Irvine, AS.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 8 dengan judul "Pengangkatan Taruna Ikrar Menuai Kontroversi".
Baca Epaper Kompas