EKOSISTEM MEDIA
Terkait ”Publisher Rights”, Indonesia Harus Segera Belajar Cara Negosiasi dengan Platform Digital
Belajar negosiasi dengan platform diperlukan karena Indonesia belum berpengalaman untuk itu.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2019%2F08%2F07%2F68b2dd07-f3e5-47cb-b586-2a9abb4b304d_jpg.jpg)
Foto tumpukan sejumlah koran yang terbit di Jakarta, Rabu (22/5/2019). Di tengah gempuran media sosial, media arus utama saat ini masih menjadi acuan informasi bagi warga.
JAKARTA, KOMPAS—Implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau dikenal dengan publisher rights masih terus dibahas. Salah satu hal yang dinilai penting adalah mempelajari cara bernegosiasi dengan platform digital, seperti Google dan pihak-pihak lain.
Hal ini disampaikan peneliti media berkelanjutan, Agus Sudibyo dalam diskusi Editor’s Talk Forum Pemred “Menguatkan Ekosistem Media: Setelah Publisher Rights, Apa Lagi?”, Rabu (27/3/2024) di Jakarta. Menurut Agus, Indonesia harus belajar kepada pakar internasional yang negaranya berhasil menerapkan publisher rights, seperti di Australia. Dari mereka bisa dipelajari trik negosiasi yang digunakan agar perusahaan platform digital mau mendukung bisnis media Tanah Air.