Perusahaan Pers Siap Berbenah Sambut Perpres "Publisher Rights"
Perpres mendukung media yang mengedepankan produk jurnalistik berkualitas serta mendapatkan penghargaan ekonomi.
JAKARTA, KOMPAS β Berbagai organisasi dan asosiasi penerbitan pers menyambut baik penerbitan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Meski demikian, mereka masih mempelajari lebih lanjut payung hukum ini untuk mengetahui dampak dari implementasinya di lapangan.
Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 atau Perpres Publisher Rights ini diumumkan Presiden Joko Widodo saat puncak peringatan Hari Pers Nasional 2024, Selasa (20/2/2024). Keberadaan Perpres yang berisi regulasi yang mengatur kerja sama perusahaan pers dengan platform digital tersebut diharapkan dapat mendukung jurnalisme berkualitas di Tanah Air serta memastikan keberlanjutan industri media nasional.