Iklan
Implementasi UU TPKS Terkendala Peraturan Pelaksana
Implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dinilai belum optimal karena peraturan pelaksana belum tersedia. Empat lembaga HAM bekerja sama untuk mengawal penyusunan peraturan pelaksana.
JAKARTA, KOMPAS β Sejak disahkan pada Mei 2022, implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS belum optimal. Selain pemahaman publik dan penyelenggara negara akan UU ini belum merata, peraturan pelaksana UU TPKS juga belum semuanya tersedia.
Semula ada 10 peraturan pelaksana yang menjadi turunan UU TPKS. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan, ada tiga peraturan pemerintah yang kini sedang disusun.