logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊImplementasi UU TPKS...
Iklan

Implementasi UU TPKS Terkendala Peraturan Pelaksana

Implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dinilai belum optimal karena peraturan pelaksana belum tersedia. Empat lembaga HAM bekerja sama untuk mengawal penyusunan peraturan pelaksana.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
Β· 1 menit baca
Warga melintas di depan mural berisi seruan untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dibuat di tembok Stadion Kridosono, Yogyakarta, Senin (10/1/2021). Berbagai elemen masyarakat terus menyuarakan urgensi pengesahan RUU TPKS melalui bermacam media seiring terus berulangnya kemunculan kasus kekerasan seksual, terutama terhadap perempuan dan anak-anak.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Warga melintas di depan mural berisi seruan untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dibuat di tembok Stadion Kridosono, Yogyakarta, Senin (10/1/2021). Berbagai elemen masyarakat terus menyuarakan urgensi pengesahan RUU TPKS melalui bermacam media seiring terus berulangnya kemunculan kasus kekerasan seksual, terutama terhadap perempuan dan anak-anak.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejak disahkan pada Mei 2022, implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS belum optimal. Selain pemahaman publik dan penyelenggara negara akan UU ini belum merata, peraturan pelaksana UU TPKS juga belum semuanya tersedia.

Semula ada 10 peraturan pelaksana yang menjadi turunan UU TPKS. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan, ada tiga peraturan pemerintah yang kini sedang disusun.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan