logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊAkhir Mimpi Buruk Terpidana...
Iklan

Akhir Mimpi Buruk Terpidana Mati Merri Utami

Hukuman mati Merri Utami akhirnya berubah menjadi seumur hidup. Pemberian grasi dari Presiden Joko Widodo diapresiasi karena merupakan terobosan pemerintah bagi upaya penghapusan hukuman mati di Indonesia.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
Devy Christa Dyanti, anak dari terpidana mati Merri Utami, memperlihatkan karya-karya ibunya selama 20 tahun di penjara di kantor LBH Masyarakat, Selasa (2/11/2021).
DIAN DEWI PURNAMASARI

Devy Christa Dyanti, anak dari terpidana mati Merri Utami, memperlihatkan karya-karya ibunya selama 20 tahun di penjara di kantor LBH Masyarakat, Selasa (2/11/2021).

Jeritan dan tangis Merri Utami (49), perempuan terpidana mati asal Sukoharjo, Jawa Tengah, akhirnya didengar Presiden Joko Widodo. Penantiannya selama sekitar 22 tahun di penjara kini terjawab. Mimpi buruk akan dieksekusi mati setiap bangun tidur sirna setelah turunnya grasi dari Presiden yang mengubah pidana mati menjadi pidana seumur hidup.

Hampir dua bulan yang lalu, tepatnya 27 Februari 2023, Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/G Tahun 2023 tentang Pemberian grasi untuk Merri Utami. Namun, Merri sendiri baru diberitahu akhir Maret 2023 lalu oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Perempuan Semarang, Jateng.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan