Organisasi Profesi Pertanyakan Urgensi Pembahasan RUU Kesehatan
Sejumlah organisasi profesi di bidang kesehatan menilai pembahasan RUU Kesehatan tidak memiliki urgensi bagi kepentingan masyarakat. Penguatan pada implementasi dari kebijakan yang sudah eksisting lebih dibutuhkan.
JAKARTA, KOMPAS β Sejumlah organisasi profesi kesehatan mempertanyakan urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang memasuki penyusunan daftar inventarisasi masalah dari pemerintah. Penguatan implementasi aturan yang berlaku dinilai lebih dibutuhkan, terutama isu pendidikan kedokteran.
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang juga Ketua Konsil Kedokteran Indonesia periode 2009-2014 Menaldi Rasmin dalam acara βMimbar Publik Menyikapi RUU Kesehatan (Omnibus Law)β, di Jakarta, Selasa (28/3/2023), mengatakan, RUU Kesehatan perlu dicermati. Kebijakan yang diatur jangan sampai menghilangkan kesetaraan peran pemerintah, profesi kedokteran, dan masyarakat.