logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊOrganisasi Profesi Pertanyakan...
Iklan

Organisasi Profesi Pertanyakan Urgensi Pembahasan RUU Kesehatan

Sejumlah organisasi profesi di bidang kesehatan menilai pembahasan RUU Kesehatan tidak memiliki urgensi bagi kepentingan masyarakat. Penguatan pada implementasi dari kebijakan yang sudah eksisting lebih dibutuhkan.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
Spanduk bertuliskan penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law yang terpasang di mobil komando saat demo menolak RUU Kesehatan Omnibus Law di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/11/2022). Demo digelar untuk mendesak anggota DPR mencabut RUU Kesehatan Omnibus Law dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas di tahun 2023.
IVAN DWI KURNIA PUTRA

Spanduk bertuliskan penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law yang terpasang di mobil komando saat demo menolak RUU Kesehatan Omnibus Law di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/11/2022). Demo digelar untuk mendesak anggota DPR mencabut RUU Kesehatan Omnibus Law dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas di tahun 2023.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejumlah organisasi profesi kesehatan mempertanyakan urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang memasuki penyusunan daftar inventarisasi masalah dari pemerintah. Penguatan implementasi aturan yang berlaku dinilai lebih dibutuhkan, terutama isu pendidikan kedokteran.

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang juga Ketua Konsil Kedokteran Indonesia periode 2009-2014 Menaldi Rasmin dalam acara ”Mimbar Publik Menyikapi RUU Kesehatan (Omnibus Law)”, di Jakarta, Selasa (28/3/2023), mengatakan, RUU Kesehatan perlu dicermati. Kebijakan yang diatur jangan sampai menghilangkan kesetaraan peran pemerintah, profesi kedokteran, dan masyarakat.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan