Perpres Media Berkelanjutan Mesti Berlandaskan UU Pers
Draf rancangan peraturan presiden tentang media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika masih berpeluang direvisi. Hal ini perlu dikawal agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers.
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pers telah menyerahkan draf rancangan peraturan presiden tentang media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, draf ini berpeluang direvisi kementerian tersebut sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa penyusunan perpres tersebut.
Peraturan presiden itu mesti berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menjaga independensi media dan tak merampas kebebasan pers. Draf yang dikaji bersama konstituen Dewan Pers itu berjudul ”Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas”.