REGULASI PERS
Perpres Media Berkelanjutan Mesti Berlandaskan UU Pers
Draf rancangan peraturan presiden tentang media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika masih berpeluang direvisi. Hal ini perlu dikawal agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F02%2F08%2Fc1900eb1-247a-4356-8cf7-c08813febca8_jpg.jpg)
Peserta Konvensi Nasional Media Massa: Peluang di Tahun Menantang berfoto bersama dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/2/2023). Dalam HPN ini, dibahas perlunya regulasi yang mengatur kerja sama platform global dengan media massa nasional.
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pers telah menyerahkan draf rancangan peraturan presiden tentang media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, draf ini berpeluang direvisi kementerian tersebut sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa penyusunan perpres tersebut.
Peraturan presiden itu mesti berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menjaga independensi media dan tak merampas kebebasan pers. Draf yang dikaji bersama konstituen Dewan Pers itu berjudul ”Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas”.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 8 dengan judul "Perpres Media Mesti Berlandaskan UU Pers".
Baca Epaper Kompas