Perundang-undangan
Pemerintah Siap Bahas RUU Perlindungan PRT Bersama DPR
Proses legislasi RUU PPRT hingga kini masih menanti langkah di DPR. Hampir sebulan pasca-pernyataan Presiden Joko Widodo soal percepatan pengesahan UU PPRT, hingga kini belum ada kepastian kapan DPR membahas RUU itu.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (ketiga dari kiri) hadir pada Pawai HAM Mendukung UU PPRT yang digelar Komnas HAM, Minggu (12/2/2023) pagi, di kawasan bebas kendaraan bermotor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Pada kesempatan tersebut, Menaker berfoto bersama Rizki Nur Askia (18), korban kekerasan majikannya saat menjadi pekerja rumah tangga di Jakarta Timur.
JAKARTA, KOMPAS — Kehadiran undang-undang yang melindungi dan mengakui status pekerja rumah tangga mendesak diwujudkan. Saat ini, pemerintah siap untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT agar segera ditetapkan menjadi undang-undang. Pemerintah menanti ajakan dari Dewan Perwakilan Rakyat untuk membahas RUU tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah menunggu panggilan dari DPR dan sudah menyiapkan segala perangkat yang diperlukan untuk membahas RUU PPRT.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 5 dengan judul "Pemerintah Siap Bahas RUU Perlindungan PRT Bersama DPR".
Baca Epaper Kompas