Data Pribadi Setelah Meninggal Rentan Disalahgunakan
Perlindungan data pribadi seseorang harus ditangani sejak hidup hingga meninggal dunia. Penyalahgunaannya semakin rentan mengingat potensi penipuan, pinjaman daring, dan hak suara dalam pemilihan umum dapat terjadi.
JAKARTA, KOMPAS β Rendahnya pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan data pribadi setelah meninggal rentan disalahgunakan. Pihak tertentu dapat menyalahgunakan data pribadi untuk pinjaman daring hingga penggalangan suara dalam pemilihan umum.
Merujuk survei Status Literasi Digital Indonesia 2022 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beserta Katadata Insight Center (KIC), indeks literasi digital Indonesia mengalami peningkatan dari 3,49 poin pada 2021 menjadi 3,54 poin pada 2022. Namun, pada indeks keamanan digital hanya 3,12 poinβdi bawah rata-rata indeks literasi digital.