logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊData Pribadi Setelah Meninggal...
Iklan

Data Pribadi Setelah Meninggal Rentan Disalahgunakan

Perlindungan data pribadi seseorang harus ditangani sejak hidup hingga meninggal dunia. Penyalahgunaannya semakin rentan mengingat potensi penipuan, pinjaman daring, dan hak suara dalam pemilihan umum dapat terjadi.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 1 menit baca
Deretan nomor kartu SIM telepon seluler baru dari berbagai operator yang ditawarkan di salah satu gerai di pusat perbelanjaan seluler di kawasan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (4/9/2022).
KOMPAS/PRIYOMBODO

Deretan nomor kartu SIM telepon seluler baru dari berbagai operator yang ditawarkan di salah satu gerai di pusat perbelanjaan seluler di kawasan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (4/9/2022).

JAKARTA, KOMPAS – Rendahnya pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan data pribadi setelah meninggal rentan disalahgunakan. Pihak tertentu dapat menyalahgunakan data pribadi untuk pinjaman daring hingga penggalangan suara dalam pemilihan umum.

Merujuk survei Status Literasi Digital Indonesia 2022 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beserta Katadata Insight Center (KIC), indeks literasi digital Indonesia mengalami peningkatan dari 3,49 poin pada 2021 menjadi 3,54 poin pada 2022. Namun, pada indeks keamanan digital hanya 3,12 poin–di bawah rata-rata indeks literasi digital.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan