logo Kompas.id
HumanioraMedia Diminta Jangan Lagi...
Iklan

Media Diminta Jangan Lagi Gunakan Kata ”Pembantu” atau ”Asisten”

Media diharapkan ikut menyosialisasikan pentingnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Media juga perlu meluruskan berbagai pandangan negatif terhadap RUU PPRT.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 1 menit baca
Pekerja rumah tangga (PRT) yang tergabung dalam Serikat PRT Tunas Mulia memakai kain serbet sebagai simbol protes saat menggelar aksi di Jembatan Kewek, Kotabaru, Yogyakarta, pertengahan Desember 2021.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Pekerja rumah tangga (PRT) yang tergabung dalam Serikat PRT Tunas Mulia memakai kain serbet sebagai simbol protes saat menggelar aksi di Jembatan Kewek, Kotabaru, Yogyakarta, pertengahan Desember 2021.

JAKARTA, KOMPAS — Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga diperlukan untuk melindungi pekerja rumah tangga dari berbagai kekerasan dan bahkan perbudakan modern yang hingga kini masih terus terjadi. Kehadiran undang-undang tersebut mendesak guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

Karena itulah, media diharapkan ikut menyosialisasikan pentingnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Media juga perlu meluruskan berbagai pandangan negatif terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dinilai sejumlah orang hanya untuk kepentingan PRT semata.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan