Media Diminta Jangan Lagi Gunakan Kata ”Pembantu” atau ”Asisten”
Media diharapkan ikut menyosialisasikan pentingnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Media juga perlu meluruskan berbagai pandangan negatif terhadap RUU PPRT.
JAKARTA, KOMPAS — Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga diperlukan untuk melindungi pekerja rumah tangga dari berbagai kekerasan dan bahkan perbudakan modern yang hingga kini masih terus terjadi. Kehadiran undang-undang tersebut mendesak guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Karena itulah, media diharapkan ikut menyosialisasikan pentingnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Media juga perlu meluruskan berbagai pandangan negatif terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dinilai sejumlah orang hanya untuk kepentingan PRT semata.