logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPencabutan PPKM Tidak...
Iklan

Pencabutan PPKM Tidak Meniadakan Protokol Kesehatan

Pencabutan aturan PPKM tidak sekaligus membebaskan masyarakat dari protokol kesehatan. Masyarakat diharapkan tetap disiplin menggunakan masker dan sudah mendapatkan vaksinasi. Potensi penularan Covid-19 masih terjadi.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
Warga melintasi sindiran singkatan PPKM, peraturan pemerintah korbannya masyarakat, di Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (3/8/2021). Ketahanan ekonomi masyarakat, terutama kelas bawah, diuji di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung tuntas. Di tengah tergerusnya pendapatan, mereka harus menanggung biaya hidup keseharian, kesehatan, dan pendidikan.
AGUS SUSANTO

Warga melintasi sindiran singkatan PPKM, peraturan pemerintah korbannya masyarakat, di Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (3/8/2021). Ketahanan ekonomi masyarakat, terutama kelas bawah, diuji di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung tuntas. Di tengah tergerusnya pendapatan, mereka harus menanggung biaya hidup keseharian, kesehatan, dan pendidikan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah secara resmi telah mencabut aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang selama ini menjadi instrumen pengendalian pandemi Covid-19. Meski aturan tersebut sudah dicabut, masyarakat diminta tetap meningkatkan protokol kesehatan dan vaksinasi.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril di Jakarta, Jumat (30/12/2022), mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa pencabutan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tidak berarti mencabut status kedaruratan kesehatan masyarakat dari penularan Covid-19. Pencabutan PPKM dimaksudkan tidak ada lagi pembatasan aktivitas masyarakat.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan