Pandemi Covid-19
Pencabutan PPKM Tidak Meniadakan Protokol Kesehatan
Pencabutan aturan PPKM tidak sekaligus membebaskan masyarakat dari protokol kesehatan. Masyarakat diharapkan tetap disiplin menggunakan masker dan sudah mendapatkan vaksinasi. Potensi penularan Covid-19 masih terjadi.

Warga melintasi sindiran singkatan PPKM, peraturan pemerintah korbannya masyarakat, di Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (3/8/2021). Ketahanan ekonomi masyarakat, terutama kelas bawah, diuji di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung tuntas. Di tengah tergerusnya pendapatan, mereka harus menanggung biaya hidup keseharian, kesehatan, dan pendidikan.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah secara resmi telah mencabut aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang selama ini menjadi instrumen pengendalian pandemi Covid-19. Meski aturan tersebut sudah dicabut, masyarakat diminta tetap meningkatkan protokol kesehatan dan vaksinasi.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril di Jakarta, Jumat (30/12/2022), mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa pencabutan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tidak berarti mencabut status kedaruratan kesehatan masyarakat dari penularan Covid-19. Pencabutan PPKM dimaksudkan tidak ada lagi pembatasan aktivitas masyarakat.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "Pencabutan PPKM Tidak Meniadakan Protokol Kesehatan".
Baca Epaper Kompas