logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊSekolah Inklusi Masih...
Iklan

Sekolah Inklusi Masih Tergantung Mandat

Sekolah inklusi belum diutamakan dalam sistem pendidikan nasional. Masih ada segregasi sekolah sehingga tanggung jawab pendidikan inklusif belum merata.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
Β· 1 menit baca
Anak berkebutuhan khusus (ABK) Nabiilatunnajaah sedang melihat telepon seluler miliknya di SMAN 66 Jakarta, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2022). Semua sekolah negeri di DKI Jakarta diwajibkan untuk menerima ABK. Merujuk pada Pasal 8 Ayat a Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru DKI Jakarta, ABK dan disabilitas bisa mendaftar di sekolah reguler melalui jalur afirmasi.
IVAN DWI KURNIA PUTRA

Anak berkebutuhan khusus (ABK) Nabiilatunnajaah sedang melihat telepon seluler miliknya di SMAN 66 Jakarta, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2022). Semua sekolah negeri di DKI Jakarta diwajibkan untuk menerima ABK. Merujuk pada Pasal 8 Ayat a Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru DKI Jakarta, ABK dan disabilitas bisa mendaftar di sekolah reguler melalui jalur afirmasi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sistem pendidikan nasional seharusnya diarahkan menuju pendidikan yang terintegrasi daripada segregasi. Namun, kenyataannya pendidikan inklusif sebagai wujud pendidikan terintegrasi yang menerima keragaman siswa dengan menerapkan pembelajaran terdiferensiasi dan terpersonalisasi belum sepenuhnya dapat diwujudkan.

Pemerhati pendidikan Doni Koesoema, di Jakarta, Senin (5/12/2022), mengatakan, sistem pendidikan nasional masih segregasi dengan adanya sekolah reguler, sekolah khusus, dan sekolah inklusi. ”Padahal di dunia, penyandang disabilitas sudah masuk reguler. Artinya, sekolah secara sadar telah menjalankan pendidikan inklusif,” kata Doni.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan