logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊSekolah Inklusi, Menyemai...
Iklan

Sekolah Inklusi, Menyemai Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

Anak-anak dengan disabilitas masih jauh tertinggal akses pendidikannya. Karena itu, pendidikan inklusif di sekolah reguler jadi harapan tersedianya akses pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU, HIDAYAT SALAM, WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 1 menit baca
Anak berkebutuhan khusus, Arnezka Faira (tengah), berdiskusi dengan temannya di SMAN 66 Jakarta, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2022). Semua sekolah negeri di DKI Jakarta diwajibkan untuk menerima anak berkebutuhan khusus. Merujuk pada Pasal 8 Ayat a Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru DKI Jakarta, anak berkebutuhan khusus dan disabilitas bisa mendaftar di sekolah reguler melalui jalur afirmasi.
IVAN DWI KURNIA PUTRA

Anak berkebutuhan khusus, Arnezka Faira (tengah), berdiskusi dengan temannya di SMAN 66 Jakarta, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2022). Semua sekolah negeri di DKI Jakarta diwajibkan untuk menerima anak berkebutuhan khusus. Merujuk pada Pasal 8 Ayat a Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru DKI Jakarta, anak berkebutuhan khusus dan disabilitas bisa mendaftar di sekolah reguler melalui jalur afirmasi.

Belum semua penyandang disabilitas usia anak menikmati layanan pendidikan formal di sekolah luar biasa ataupun sekolah inklusi. Padahal, pendidikan inklusi di sekolah-sekolah reguler menjadi harapan untuk dapat memperluas akses pendidikan yang bermutu bagi anak-anak yang menyandang disabilitas.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2021, baru 12,26 persen dari total penyandang disabilitas usia 5-19 tahun yang berjumlahnya hampir 2,2 juta orang menikmati layanan pendidikan formal.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan