logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊMinim, Perlindungan pada...
Iklan

Minim, Perlindungan pada Perempuan Pembela HAM

Ketiadaan regulasi yang melindungi perempuan pembela HAM membuat mereka berada dalam kondisi rentan dan berisiko. Setiap saat mereka menghadapi ancaman kekerasan terutama kekerasan berbasis jender.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
Salah satu massa aksi membacakan puisi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Minggu (27/11/2022). Puluhan massa aksi yang tergabung ke dalam organisasi Perempuan Mahardhika melakukan aksi untuk memperingati 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan.
FAKHRI FADLURROHMAN

Salah satu massa aksi membacakan puisi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Minggu (27/11/2022). Puluhan massa aksi yang tergabung ke dalam organisasi Perempuan Mahardhika melakukan aksi untuk memperingati 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan.

Kendati perempuan pembela hak asasi manusia (HAM) berjuang dalam memajukan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM, khususnya hak asasi perempuan, mereka masih berada berbagai situasi sulit, penuh tekanan, dan berisiko. Pemerintah dan DPR didorong untuk segera menyusun regulasi yang melindungi para perempuan pembela HAM dalam menjalankan tugasnya.

Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai kehadiran kebijakan tersebut mendesak. Hal ini karena para perempuan pembela HAM (PPHAM) ketika bekerja menghadapi kerentanan-kerentanan khusus, rentan mengalami kekerasan berbasis jender.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan