Gangguan Ginjal Akut
PBHI Siap Mendampingi Korban Gangguan Ginjal Akut
Para korban gangguan ginjal akut yang diduga akibat cemaran pada obat sirop akan didampingi untuk memperoleh keadilan.

Deretan obat sirop yang menjadi barang bukti temuan penindakan industri farmasi yang memproduksi obat tidak memenuhi standar diperlihatkan saat rilis di Kawasan PT Yarindo Farmatama, Serang, Banten, Senin (31/10/2022). Badan Pengawasan Obat dan Makanan merilis hasil temuan produksi obat yang tidak memenuhi syarat oleh industri farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical. Salah satu pelanggarannya menggunakan bahan etilen glikol di atas ambang batas aman.
JAKARTA, KOMPAS — Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia menyatakan kesediaan untuk mendampingi korban dan keluarga korban gangguan ginjal akut progresif atipikal untuk menempuh jalur hukum. Langkah ini dinilai perlu dilakukan untuk memperoleh keadilan bagi para korban.
Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyebutkan, pihaknya akan mengadvokasi para korban untuk menggugat pertanggungjawaban. Jalur hukum yang akan ditempuh adalah pidana dan perdata.