EKOSISTEM PESISIR
Substansi RPP Mangrove Masih Dimatangkan
Substansi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove tengah dimatangkan. Rancangan peraturan pemerintah mencakup perencanaan hingga peran serta masyarakat.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F07%2F26%2F57175f82-84a5-4acd-8244-bad6a6d9499f_jpg.jpg)
Hutan mangrove atau bakau yang cukup lebat menjadi pembatas alam antara perkampungan suku Bajo di Desa Torosiaje, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, dengan daratan, pertengahan Juli 2022.
JAKARTA, KOMPAS — Badan Restorasi Gambut dan Mangrove mempersiapkan dan mematangkan sejumlah substansi yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Penyusunan rencana peraturan pemerintah ini bertujuan untuk mengatasi persoalan sekaligus meningkatkan tata kelola mangrove yang masih tumpang tindih.
Deputi Perencanaan dan Evaluasi Badan Restorasi Gambut dan Mangroce (BRGM) Satyawan Pudyatmoko menyampaikan, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPP PPEM) disusun untuk memadukan pengelolaan mangrove antar-pemangku kepentingan. Hal ini pada akhirnya akan memperkuat peran Indonesia dalam pengelolaan mangrove di mata dunia.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 8 dengan judul "Substansi RPP Mangrove Masih Dimatangkan".
Baca Epaper Kompas