Substansi RPP Mangrove Masih Dimatangkan
Substansi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove tengah dimatangkan. Rancangan peraturan pemerintah mencakup perencanaan hingga peran serta masyarakat.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Restorasi Gambut dan Mangrove mempersiapkan dan mematangkan sejumlah substansi yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Penyusunan rencana peraturan pemerintah ini bertujuan untuk mengatasi persoalan sekaligus meningkatkan tata kelola mangrove yang masih tumpang tindih.
Deputi Perencanaan dan Evaluasi Badan Restorasi Gambut dan Mangroce (BRGM) Satyawan Pudyatmoko menyampaikan, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPP PPEM) disusun untuk memadukan pengelolaan mangrove antar-pemangku kepentingan. Hal ini pada akhirnya akan memperkuat peran Indonesia dalam pengelolaan mangrove di mata dunia.