logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊSubstansi RPP Mangrove Masih...
Iklan

Substansi RPP Mangrove Masih Dimatangkan

Substansi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove tengah dimatangkan. Rancangan peraturan pemerintah mencakup perencanaan hingga peran serta masyarakat.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
Hutan mangrove atau bakau yang cukup lebat menjadi pembatas alam antara perkampungan suku Bajo di Desa Torosiaje, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, dengan daratan, pertengahan Juli 2022.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Hutan mangrove atau bakau yang cukup lebat menjadi pembatas alam antara perkampungan suku Bajo di Desa Torosiaje, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, dengan daratan, pertengahan Juli 2022.

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Restorasi Gambut dan Mangrove mempersiapkan dan mematangkan sejumlah substansi yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Penyusunan rencana peraturan pemerintah ini bertujuan untuk mengatasi persoalan sekaligus meningkatkan tata kelola mangrove yang masih tumpang tindih.

Deputi Perencanaan dan Evaluasi Badan Restorasi Gambut dan Mangroce (BRGM) Satyawan Pudyatmoko menyampaikan, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPP PPEM) disusun untuk memadukan pengelolaan mangrove antar-pemangku kepentingan. Hal ini pada akhirnya akan memperkuat peran Indonesia dalam pengelolaan mangrove di mata dunia.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan