logo Kompas.id
โ€บ
Humanioraโ€บKendalikan Konsumsi Minuman...
Iklan

Kendalikan Konsumsi Minuman Berpemanis dengan Cukai

Kelompok masyarakat mendorong pemerintah mengenakan cukai bagi minuman berpemanis dalam kemasan. Ini untuk mengendalikan konsumsi MBDK yang relatif tinggi dan mencegah timbulnya penyakit tidak menular.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
ยท 1 menit baca
Seorang pedagang menjual minuman berpemanis di Jakarta, Senin (9/3/2020). Pemerintah berwacana mengenakan cukai kepada produk minuman berpemanis, plastik, dan kendaraan beremisi karbon. Ada dua kelompok minuman berpemanis yang akan dikenai cukai. Keduanya adalah minuman berpemanis gula dan pemanis buat siap konsumsi, serta minuman berpemanis dalam bentuk konsentrat yang perlu diencerkan, seperti kopi saset dan minuman berenergi bubuk.
KOMPAS/SEKAR GANDHAWANGI

Seorang pedagang menjual minuman berpemanis di Jakarta, Senin (9/3/2020). Pemerintah berwacana mengenakan cukai kepada produk minuman berpemanis, plastik, dan kendaraan beremisi karbon. Ada dua kelompok minuman berpemanis yang akan dikenai cukai. Keduanya adalah minuman berpemanis gula dan pemanis buat siap konsumsi, serta minuman berpemanis dalam bentuk konsentrat yang perlu diencerkan, seperti kopi saset dan minuman berenergi bubuk.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Tingkat konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK di Indonesia relatif tinggi, yakni 1-6 kali per minggu. Hal ini memicu timbulnya penyakit tidak menular di masyarakat. Pengendalian konsumsi MBDK melalui penerapan cukai pun terus didorong oleh sejumlah pihak.

Menurut penelitian Center for Indonesiaโ€™s Strategic Development Initiatives (CISDI), salah satu alasan tingginya konsumsi MBDK adalah karena harganya terjangkau. Alasan lainnya adalah karena MBDK mudah didapat di toko terdekat. Iklan MBDK pun marak. Anak-anak Indonesia setidaknya terpapar iklan MBDK di televisi setiap 4 menit sekali.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan