RUU Sisdiknas Diminta Tidak Masuk Prolegnas Prioritas Perubahan 2022
Berbagai organisasi pendidikan menolak usulan pemerintah untuk menjadikan RUU Sisdiknas masuk dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2022. RUU Sisdiknas dinilai masih banyak masalah, termasuk penghapusan tunjangan guru.
JAKARTA, KOMPAS β Upaya pemerintah mengusulkan Rancangaan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Perubahan Tahun 2022 DPR RI mendapat penolakan dari berbagai elemen pendidikan. Target pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Sisdiknas dinilai tergesa-gesa karena belum melalui pembahasan yang melibatkan partisipasi publik secara bermakna sehingga banyak hal mendasar yang hilang.
Sejumlah organisasi guru keberatan dengan RUU Sisidknas yang justru dinilai tidak berpihak kepada guru. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi di Jakarta, Minggu (28/8/2022), mengatakan, PGRI menyesalkan hilangnya ketentuan tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen dan berbagai tunjangan lain yang ada di dalam UU Guru dan Dosen. βPara guru ini seharusnya dimuliakan. Dalam melakukan pekerjaannya, para guru mengunjungi para siswanya yang terbatas jaringan internet dengan hati tulus. Gaji guru harus dibuat layak karena para guru juga ingin anak-anak mereka dapat kuliah dan memiliki kesejahteraan yang pantas. Pemberian tunjangan profesi guru hal yang wajar sebagai bentuk penghargaan dan keadilan bagi guru,β kata Unifah.