Kenaikan Indeks Kemerdekaan Pers Dibayangi Sejumlah Persoalan
Kenaikan Indeks Kemerdekaan Pers 2022 masih dibayangi sejumlah persoalan. Kekerasan terhadap wartawan masih terjadi, kesejahteraan jurnalis belum terjamin, dan akses informasi bagi penyandang disabilitas tidak memadai.
JAKARTA, KOMPAS β Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia 2022 naik 1,86 poin dari tahun lalu menjadi 77,88 poin. Namun, kenaikan ini masih dibayangi sejumlah persoalan, mulai dari kekerasan terhadap wartawan, minimnya jaminan kesejahteraan jurnalis, hingga belum memadainya hak mengakses informasi bagi penyandang disabilitas.
Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia 77,88 poin masuk kategori cukup bebas. Dengan demikian, IKP nasional belum mencapai kategori bebas dengan 90-100 poin. Diperlukan perbaikan berbagai indikator untuk mendukung kemerdekaan pers di Tanah Air.