logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊNegara Kehilangan Rp 108,4...
Iklan

Negara Kehilangan Rp 108,4 Triliun akibat Cukai Rokok Tidak Optimal

Negara berpotensi kehilangan Rp 108,4 triliun akibat pengaturan cukai rokok yang belum optimal. Padahal, uang ini bisa digunakan untuk pembangunan masyarakat setelah pandemi Covid-19.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
Β· 1 menit baca
Sejumlah merek rokok dipajang di meja dekat kasir di sebuah toko waralaba di Kota Magelang, Jawa Tengah, Selasa (4/9/2018). Selain yang berpita cukai resmi, rokok-rokok ilegal hingga kini masih saja ditemui beredar di sejumlah tepat di Magelang. Selain yang polos tanpa pita cukai, sebagian rokok ilegal itu memakai pita cukai palsu.
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Sejumlah merek rokok dipajang di meja dekat kasir di sebuah toko waralaba di Kota Magelang, Jawa Tengah, Selasa (4/9/2018). Selain yang berpita cukai resmi, rokok-rokok ilegal hingga kini masih saja ditemui beredar di sejumlah tepat di Magelang. Selain yang polos tanpa pita cukai, sebagian rokok ilegal itu memakai pita cukai palsu.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kenaikan tarif cukai rokok untuk mengendalikan konsumsi produk hasil tembakau dinilai belum optimal. Selain merugikan dari segi kesehatan, negara juga diperkirakan kehilangan Rp 108,4 triliun karenanya.

Demikian studi Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA) terhadap Indonesia pada 2022 yang dipaparkan secara daring, Rabu (3/8/2022). Studi ini menghitung pendapatan negara dan jumlah nyawa yang bisa diselamatkan jika tarif cukai rokok dinaikkan serta jika struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) disederhanakan. Perhitungan dilakukan dengan tiga skenario.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan