logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊRegulasi Rokok Elektrik di...
Iklan

Regulasi Rokok Elektrik di Indonesia Belum Tegas

Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara yang belum mengatur penggunaan rokok elektrik. Padahal, jumlah pengguna pada usia muda meningkat pesat. Komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat pun dinanti.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
Ilustrasi asap yang dihasilkan dari rokok elektrik.
KOMPAS/FAJAR RAMADHAN

Ilustrasi asap yang dihasilkan dari rokok elektrik.

JAKARTA, KOMPAS β€” Jumlah perokok elektrik di Indonesia melonjak signifikan. Sementara itu, belum ada regulasi yang tegas yang mengatur penggunaannya. Komitmen pemerintah pun dinanti agar dampak buruk dari rokok elektrik bisa dicegah, terutama dampak pada generasi muda.

Data Global Adult Tobacco Survey pada 2021 menunjukkan, jumlah pengguna rokok elektronik usia 15 tahun ke atas meningkat dari 0,3 persen (480.000 orang) pada 2011 menjadi 3,0 persen (6,6 juta orang) pada 2021. Dari jumlah itu, sebanyak 2,8 persen merupakan pelajar usia muda.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan