logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊKejaksaan Agung Diharap Serius...
Iklan

Kejaksaan Agung Diharap Serius Ungkap Kasus Paniai

Kejaksaan Agung telah menetapkan IS sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai tahun 2014. Namun, penetapan tersangka itu masih menyisakan banyak pertanyaan.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Mahasiswa berunjuk rasa memperingati Hari Hak Asasi Manusia di perempatan Tugu, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, Selasa (10/12/2019). Mereka menuntut pemerintah segera menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Mahasiswa berunjuk rasa memperingati Hari Hak Asasi Manusia di perempatan Tugu, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, Selasa (10/12/2019). Mereka menuntut pemerintah segera menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu.

JAKARTA, KOMPAS β€” Keseriusan penyidik dalam mengusut perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia atau HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua, tahun 2014 dibutuhkan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dan keadilan bagi korban dapat dipenuhi. Sebab, berkaca dari proses hukum terhadap perkara pelanggaran HAM berat sebelumnya, semua terduga pelaku bebas dari jerat hukum.

Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai tahun 2014, yakni seorang purnawirawan TNI berinisial IS. Ketika peristiwa Paniai terjadi pada 7-8 Desember 2014, tersangka disebutkan merupakan seorang perwira penghubung.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan