logo Kompas.id
โ€บ
Hukumโ€บKetua Gugus Tugas RUU TPKS:...
Iklan

Ketua Gugus Tugas RUU TPKS: Surpres dan DIM Sudah Dikirim ke DPR

Ketua Gugus Tugas Rancangan Undang-Undang TPKS Edward Omar Sharif Hiariej menyebut pemerintah sudah mengirimkan surat presiden dan DIM RUU TPKS pada 11 Februari lalu. Namun, Ketua DPR mengaku belum menerimanya.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
ยท 1 menit baca
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) memberikan penjelasan kepada wartawan terkait dengan perkembangan legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di kantornya, Selasa (22/2/2022).
DIAN DEWI PURNAMASARI

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) memberikan penjelasan kepada wartawan terkait dengan perkembangan legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di kantornya, Selasa (22/2/2022).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Ketua Gugus Tugas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Edward Omar Sharif Hiariej menyebut pemerintah sudah mengirimkan surat presiden dan daftar inventarisasi masalah RUU TPKS ke DPR sejak 11 Februari kemarin. Pernyataan itu bertolak belakang dengan keterangan Ketua DPR Puan Maharani yang menyebut DPR belum menerima surat tersebut. Akibatnya, pembahasan RUU TPKS meleset dari target.

Edward yang juga Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu dalam acara โ€Kupas Tuntas RUU TPKSโ€ di kantornya, Selasa (22/2/2022), menyebutkan, surpres dan DIM RUU TPKS sudah diserahkan pemerintah ke DPR pada Jumat (11/2). Surpres dan DIM diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan