Pesepeda Belum Merasa Terlindungi di Jalan
Meski ada regulasi yang mengakui status pesepeda di jalan raya, sejumlah kalangan tetap merasa belum terlindungi saat bersepeda. Regulasi terbaru kini dianggap kurang memprioritaskan jalur terproteksi bagi pesepeda.
JAKARTA, KOMPAS β Adanya regulasi yang bertujuan melindungi keselamatan saat bersepeda kurang dirasakan oleh warga. Para pesepeda masih belum merasa terlindungi di jalan, terutama selama situasi pandemi Covid-19.
Sejumlah pesepeda itu merespons regulasi dari Kementerian Perhubungan, yakni Peraturan Menteri (PM) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Aturan tersebut mengulas berbagai aspek keselamatan bersepeda di jalan. Sejumlah poin bahasan meliputi persyaratan teknis sepeda, kepatuhan adab saat bersepeda, serta soal penyediaan fasilitas pendukung sepeda.