/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F01%2F05%2F28a8e6bd-469d-4215-8fd1-aba6cdee6b73_jpg.jpg)
Bendera 38 partai politik peserta Pemilu 2009 mulai berkibar di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Selasa (21/10/2009) di Padang.
Pemilihan Umum 2009 merupakan masa akhir elite lama dan berseminya elite baru. Pada masa ini, elite politik lama berusaha memaksimalkan karier politiknya pada Pemilu 2009. Menjelang Pemilu 2009, DPR melakukan perubahan regulasi yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu. Perubahan itu dimaksudkan untuk dapat menjawab persoalan-persoalan mendasar yang muncul dalam pemilu sebelumnya.
Mahkamah Konstitusi dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD memutuskan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif bertentangan dengan UUD 1945. MK memutuskan penetapan caleg terpilih dalam satu parpol yang meraih kursi di DPR berdasarkan caleg yang meraih suara terbanyak.