Iklan
Kenaikan PPN, Pekerja Bersiap Ketatkan Ikat Pinggang Tahun Depan
Pemerintah perlu mengevaluasi pengeluaran negara yang tidak produktif, seperti anggaran untuk proyek mercusuar.
JAKARTA, KOMPAS β Polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen menuai pro dan kontra dari kalangan masyarakat. Meski dibutuhkan guna menambah penerimaan negara, kebijakan tersebut juga dapat menimbulkan sejumlah risiko, mulai dari daya beli masyarakat yang semakin tertekan, mendorong kenaikan inflasi, hingga memicu ketidakpuasan publik.
Kenaikan tarif PPN alias pajak konsumsi, dari 11 persen menjadi 12 persen, akan berlaku per Januari 2025. Keputusan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).