Iklan
Kenaikan PPN Tuai Kritik, Semakin Ancam Daya Beli dan Dunia Usaha
Pengusaha minta pemerintah menunda kebijakan tersebut sampai daya beli masyarakat menguat dan kondisi ekonomi kondusif.
JAKARTA, KOMPAS β Keputusan pemerintah untuk tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025 mendapat kritik dari berbagai kalangan. Kebijakan itu dinilai bisa semakin menekan daya beli masyarakat dan mengganggu roda ekonomi dunia usaha di tengah kondisi perekonomian yang sedang lesu.
Rencana kenaikan tarif PPN atau pajak konsumsi dari 11 persen menjadi 12 persen itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Targetnya, kebijakan itu akan diberlakukan pada 1 Januari 2025.