logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKenaikan PPN Tuai Kritik,...
Iklan

Kenaikan PPN Tuai Kritik, Semakin Ancam Daya Beli dan Dunia Usaha

Pengusaha minta pemerintah menunda kebijakan tersebut sampai daya beli masyarakat menguat dan kondisi ekonomi kondusif.

Oleh
AGNES THEODORA
Β· 1 menit baca
Foto <i>multiple exposure</i> Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi November 2024 di Jakarta, Jumat (8/11/2024). Sri Mulyani melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2024 mengalami defisit Rp 309,2 triliun atau 1,37 persen terhadap produk domestik bruto per Oktober.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Foto multiple exposure Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi November 2024 di Jakarta, Jumat (8/11/2024). Sri Mulyani melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2024 mengalami defisit Rp 309,2 triliun atau 1,37 persen terhadap produk domestik bruto per Oktober.

JAKARTA, KOMPAS β€” Keputusan pemerintah untuk tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025 mendapat kritik dari berbagai kalangan. Kebijakan itu dinilai bisa semakin menekan daya beli masyarakat dan mengganggu roda ekonomi dunia usaha di tengah kondisi perekonomian yang sedang lesu.

Rencana kenaikan tarif PPN atau pajak konsumsi dari 11 persen menjadi 12 persen itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Targetnya, kebijakan itu akan diberlakukan pada 1 Januari 2025.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan