Perbaikan RUU Kepariwisataan, Industri Minta Dilibatkan sejak Awal
Regulasi perlu disusun ringkas dan implementatif agar pesannya tersampaikan hingga ke lapisan terbawah.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat melanjutkan pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Kepariwisataan pada periode pemerintahan selanjutnya. Pelaku usaha, praktisi, sekaligus pengamat pariwisata memberikan banyak masukan selagi masih ada waktu untuk memperbaiki.
Pemerintah yang diwakili Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersepakat dengan Komisi X DPR untuk mengoper (carry over) revisi RUU yang tengah dibahas. RUU inisiatif DPR tersebut merupakan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Nantinya, regulasi ini akan dibahas pada masa pemerintahan selanjutnya.