logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊBentuk Tim Khusus, Pemerintah ...
Iklan

Bentuk Tim Khusus, Pemerintah Klaim Ekspor Pasir Laut Bakal Berjalan Sesuai Ketentuan

Sejumlah pihak menyangsikan kebijakan ekspor pasir laut lantaran mengancam keberlanjutan lingkungan.

Oleh
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
Β· 1 menit baca
Cadangan pasir yang dipotret berada di Singapura, 26 Juni 2019. Malaysia telah mengeluarkan larangan ekspor pasir laut, termasuk ke Singapura yang menggunakan pasir laut untuk reklamasi guna membangun pelabuhan terminal peti kemas terbesar di dunia.
REUTERS/EDGAR SU

Cadangan pasir yang dipotret berada di Singapura, 26 Juni 2019. Malaysia telah mengeluarkan larangan ekspor pasir laut, termasuk ke Singapura yang menggunakan pasir laut untuk reklamasi guna membangun pelabuhan terminal peti kemas terbesar di dunia.

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengklaim ekspor pasir laut akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kendati demikian, anggota dewan dan pengamat masih mengecam kebijakan tersebut karena akan merusak lingkungan serta tidak sesuai dengan prinsip pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dibekukan seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan membentuk tim khusus yang bertugas mengawasi kegiatan ekspor pasir laut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan