logo Kompas.id
EkonomiUU Cipta Kerja: Dulu Dikebut...
Iklan

UU Cipta Kerja: Dulu Dikebut Diam-diam, Kini ”Melempem”

UU yang disebut-sebut sebagai ”game changer” itu belum ampuh mengatasi kendala investasi, justru menggerus daya beli.

Oleh
AGNES THEODORA
· 1 menit baca
Buruh membawa poster tuntutan dalam aksi peringatan Hari Buruh (May Day) di sekitar Monumen Nasional, Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024. Dalam aksi tersebut, sejumlah organisasi buruh menuntut pencabutan UU Cipta Kerja, pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, penolakan upah murah, penghapusan sistem kerja alih daya, dan perlindungan pekerja dalam hubungan kemitraan.
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Buruh membawa poster tuntutan dalam aksi peringatan Hari Buruh (May Day) di sekitar Monumen Nasional, Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024. Dalam aksi tersebut, sejumlah organisasi buruh menuntut pencabutan UU Cipta Kerja, pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, penolakan upah murah, penghapusan sistem kerja alih daya, dan perlindungan pekerja dalam hubungan kemitraan.

Empat tahun sudah berlalu sejak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja alias Omnibus Law secepat kilat.

Saat itu, Badan Legislasi DPR menggelar rapat kerja secara diam-diam. Rapat bahkan sampai diadakan larut malam pada malam minggu untuk meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ke Rapat Paripurna DPR guna disetujui menjadi undang-undang.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan