Tambang Ormas Keagamaan: Mudah Diberikan, Tak Mudah Dijalankan
Kegiatan harus dimulai dari eksplorasi untuk menemukan sumber daya dan cadangan serta kualitasnya. Lalu studi kelayakan.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memberi ”karpet merah” izin tambang batubara bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan, yang telah diterima oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Namun, pengoperasiannya tak mudah dan menantang meski ormas keagamaan dapat bermitra dengan perusahaan lain. Perlu kajian dan evaluasi agar pengelolaan sumber daya alam tak buntung secara multiaspek.
Privilese penawaran izin tambang oleh pemerintah kepada ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Ormas keagamaan diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).